TANJUNG MORAWA - Mediasi antara Zulkarnain (55), dan P. Siregar (53), Warga Desa Medan Senembah, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli-Serdang, terkait dengan relokasi ( pemindahan) ternak babi yang berada tepat di-seberang lokasi jalan Gang. Ambon, Dusun l, Desa Medan Senemabah, akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan di sepakati oleh kedua belah pihak, ujar mereka berdua kepada Wartawan, Minggu 12 Oktober 2024.
Ada pun hasil dari mediasi yang telah di sepakati kedua belah pihak yaitu sebagai berikut ; Zulkarnain Bersedia Berikan Bantuan untuk pemindahan ternak babi milik P.Siregar.
Zulkarnain bersedia memberikan bantuan, berupah : 50 Sak Semen, dan Pasir Satu Dam Truk, serta alat transportasi untuk mengangkat pemindahan ternak babi serta material kandang yang berada dilokasi tersebut
Sebaliknya P. Siregar, selaku pemilik ternak babi, tersebut, bersedia tanpa ada paksaan dari pihak mana pun untuk membongkar sendiri kandang ternak babi-nya, dengan notabene nya, Jangan ada lagi kandang babi, berada di- lokasi Gang Ambon, yang berada tepat di- seberang jalan tempat Gedung Makanan Bantuan Gratis (MBG)
Mediasi kedua belah pihak tersebut di saksikan oleh Kepala Dusun l Desa Medan Sinemabah, Adi Guntoro, sebagai perwakilan dari pihak Desa Medan Sinemabah, Kecamatan Tj.Morawa.
Masih ditempat yang sama, P.Siregar juga bermohon kepada Zulkarnain, di- karenakan untuk melakukan pembongkaran kandang serta babi- nya tersebut memakan waktu, beliau bermohon supaya diberi tempo selama dua Minggu ke-depannya terhitung mulai hari ini
Spontan Zulkarnain mencoba menghubungi pihak terkait Satpol-PP Deli-Serdang, dan berkoordinasi, dengan hasil jawaban, P.Siregar diwajibkan untuk membuat surat kepada pihak Satpol-PP Deli-Serdang, yang berbunyi permohonan bersedia untuk melakukan pembongkaran kandang babi-nya sendiri, dengan diberikannya tengang waktu sampai dua Minggu ke depannya
Usai itu kedua belah pihak bersalaman dan mengabdikan moment tersebut. (ES)
0 Komentar