DELISERDANG - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng birokrasi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Seorang rekanan mengaku menjadi korban dugaan pungli yang melibatkan oknum Kepala Dinas (Kadis) Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Deli Serdang berinisial R, serta seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) berinisial AM. Total uang yang diduga diminta mencapai Rp175 juta.
Rekanan tersebut mengaku dirugikan setelah dijanjikan sebagai pemenang lelang proyek, namun hingga kini proyek yang dijanjikan justru dimenangkan pihak lain. Peristiwa ini mencuat ke publik pada Jumat (16/01/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, korban berinisial T, warga Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, menjelaskan bahwa dugaan pungli tersebut terjadi pada tahun 2025. Saat itu, oknum Kabid AM diduga meminta uang sebesar Rp100 juta dengan iming-iming memenangkan paket proyek tender senilai sekitar Rp1 miliar.
Proyek tersebut diketahui berjudul Pembangunan Masjid Syukur Sidoarjo I Pasar Miring, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
“Uang Rp100 juta itu saya serahkan melalui Kabid AM, dan disampaikan bahwa uang tersebut akan disetorkan kepada oknum Kadis berinisial R,” ungkap T kepada awak media.
Tak berhenti di situ, AM kembali diduga meminta tambahan dana sebesar Rp75 juta dengan alasan sebagai “kekurangan” agar proses pemenangan tender dapat direalisasikan. Namun kenyataannya, hingga saat ini proyek yang dijanjikan tak pernah dimenangkan oleh T.
“Saya merasa sangat kecewa dan dirugikan. Total uang yang diminta Rp175 juta, tapi proyeknya tidak pernah saya menangkan,” tegas T.
Kasus ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik jual-beli proyek dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum Kadis R maupun Kabid AM belum memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat dan praktisi hukum mendesak aparat penegak hukum serta Inspektorat Daerah untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan proyek pemerintah. (mts)

0 Komentar