MEDAN - Barak atau perumahan karyawan yang berada di areal BSP Sumut II milik PT Grahadura Leidong Prima diduga kuat dibangun menggunakan kayu hasil kegiatan ilegal logging.
Bahan berupa baik papan dan broti yang dipergunakan utk pembangunan perumahan tersebut merupakan hasil penebangan hutan muda yang diolah sendiri dengan senso.
Sedangkan bahan kayu yang memiliki diameter 2 sampai 5 cm disenso dan diolah menjadi gambangan yang dipakai di jalan sampai menuju pelabuhan atau yang biasa dikenal masyarakat tangkahan aciak, tepatnya di batas Air Hitam dan Pambongbong (Kelapa Sebatang) Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dugaan ini mencuat setelah investigasi awal dari beberapa aktivis lingkungan dan warga sekitar menemukan indikasi kuat penggunaan kayu yang tidak memiliki dokumen resmi dari Dinas Kehutanan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Seorang sumber dari dalam perusahaan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebagian besar material kayu yang digunakan untuk pembangunan barak berasal dari kawasan hutan (hutan suaka alam, dan hutan produksi) yang tidak memiliki izin pemanfaatan. “Kayunya bukan dari jalur resmi. Tidak ada tanda legalitas seperti SKSHH atau dokumen sah lainnya,” ujarnya.
Temuan ini diperkuat dengan laporan masyarakat yang sebelumnya mencurigai adanya aktivitas penebangan liar di wilayah hutan sekitar konsesi perusahaan. Warga menyebutkan sering melihat truk pengangkut kayu keluar-masuk kawasan hutan tanpa pengawasan ketat dari aparat berwenang.
Akibat perbuatan BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima ini dinilai adanya kerugian secara materil maupun immaterial diantaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan serta.
BSP Sumut II PT. Grhadura Leidong Prima tidak membayar kewajiban Pendapatan Negara Bukan Pajark (PNBP): IHH ( Iuran Hasil Hutan) dan PSDH Provisi Sumber Daya Hutan serta DR ( Dana Reboisasi).
Warga berharap Aparat Penegak Hukum agar turun untuk melakukan audit terhadap BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima.
Merujuk pada undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mengatur tentang perusakan hukum bagi pelaku ilegal loging serta Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang berisi bahwa pelaku ilegal loging dapat dijatuhi hukum atau denda Pidana (Minimal 1 Tahun dan maksimal 15 Tahun atau denda minimal Rp. 500 Juta dan maksimal Rp. 1 Miliar).
Selain itu, pencabutan izin usaha serta pengambilalihan aset menjadi hukum yang harus ditegakkan.
Selain itu, masyarakat yang tinggal di daerah perkebunan BSP Sumut II PT. Grahadura Leidong Prima berharap adanya atensi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar tidak adanya pihak yang meresa kebal hukum. (*)
0 Komentar