DELISERDANG – Sumut24Jam.Com
Menurut Pendapat dari Pemerhati Pemerintah dan Birokrasi & Reformasi, Muhammad.S.Siregar (55), yang berdomisili di- Kecamatan Batang Kuis, menyatakan salah satu penyebab terkait kericuhan yang terjadi dalam Rapat Paripurna di- Gedung DPRD Tingkat ll Deli-Serdang, penyebab diantaranya ialah tidak di hindahkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri ), tersebut bernomor : 900.1.1/640/SJ, yaitu berbunyi tentang, Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P.APBD) Kabupaten Deli-Serdang, Tahun Anggaran 2025.
Apabila Ketua DPRD Tingkat ll Deliserdang, menghindahkan surat edaran Mendagri tersebut, mungkin akan lain ceritanya, sidang paripurna akan berjalan dengan baik dan sukses.
Lebih lanjut Muhammad S.Siregar, yang juga merupakan Tokoh Masyarakat Deli- Serdang tersebut secara gamblang mengatakan, seperti yang diterahkan di poin 4 huruf e, didalam Surat Edaran Mendagri RI, bahwa pembahasan rencana perubahan KUA dan PPAS, antara Kepala Daerah dan DPRD, harus dilaksanakan, pada minggu kedua bulan Juni 2025, untuk Kabupaten/Kota, ujar Muhammad S.Siregar, kepada Wartawan, Rabu, 25 Juni 2025, dikediamannya.
Dimana Pemerintah Daerah dituntut segera menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan visi dan misi, dan program kerja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, serta selaras dengan program Asta Cita, di dalam melakasanakan perubahan RKPD dan Perubahan APBD 2025.
Jadi bila surat Mendagri tersebut tidak di- hindahkan, akan berakibat terlambatnya program- program kerja dan pembangunan yang telah direncanakan untuk pembangunan Desa/Kelurahan, di- Kabupaten Deli-Serdang.
Yang merasakan dampaknya langsung yaitu : Masyarakat Deli- Serdang itu sendiri jua, tutur Muhammad S.Siregar.
Ditempat terpisah, Bupati Deli-Serdang, dr.Asri Ludin Tambunan, menjelaskan terkait dengan Penyusunan Rencana Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Kabupaten Deli-Serdang, tahun 2025-2029, telah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 Tahun 2025.
Penjelasan dr Asri Ludin Tambunan, dibacakan oleh Wakil Bupati Deli-Serdang, Lom- Lom Suwondo, dalam Rapat Paripurna di-Gedung DPRD Tingkat ll Deliserdang, yang terletak di -Jalan Negara, Kecamatan Lubuk Pakam, serta juga merupakan jawaban atas pandangan umum fraksi – fraksi terhadap Raperda, Deli-Serdang yang di-soalkan
Serta itu juga merupakan ketaatan terhadap Peraturan Perundangan – Undangan yang berlaku demi wujud nyata komitmen dan upaya bersama, supayah dokumen perencanaan jangka menengah yang telah disusun dapat di- implementasikan secara baik dan sesuai dengan koridornya, Cetus Lom Lom Suwondo
RPJMD, Kabupaten Deli-Serdang, dilakukan berdasarkan prinsip Tata Kelola yang baik, dan benar, yaitu ; Transparansi, Responsifitas, Efisiensi, Akuntabilitas, Partisipasi, Terukur, Keadilan, dan Kelanjutan, serta berbasis wawasan Lingkungan.(ES)
0 Komentar